Pemerintah : Tarif Listrik Januari hingga Maret 2021 Tidak Naik Untuk Pelanggan Non Subsidi

Sam
- 8 Januari 2021, 22:31 WIB
Ilustrasi : Instalasi Listrik Pelanggan Tegangan Rendah (TR) PLN.
Ilustrasi : Instalasi Listrik Pelanggan Tegangan Rendah (TR) PLN. /Sam/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Tarif listrik non subsidi untuk periode Januari-Maret 2021 untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan atau kenaikan tarif. 

Keputusan tersebut itu diambil pemerintah melalui Kementerian ESDM yang mengacu pada tarif listrik pada Triwulan IV 2020 mengalami penurunan, setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.

"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ini Hasil Konsultasi Menteri BUMN dan Menkes dengan KPK Soal Pengadaan Vaksin Rp60 Triliun

Mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial, Pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.

Baca Juga: MUI: Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Fatwa Utuh Tunggu Keputusan BPOM

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x