Perketatan PSBB Bandung Raya, Bupati Bandung Dadang Naser: WFH BIsa Diterapkan 75 Persen

- 7 Januari 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi - WORK From Home (WFH).*
Ilustrasi - WORK From Home (WFH).* /

JURNAL SOREANG - Dampak penyebaran Covid-19 terus meningkat, Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021 mandatang.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung Dadang M. Naser, menyatakan akan loyal dan taat kepada pemerintah pusat. 

“Pemerintah sayang masyarakat, ayo kita saling mengingatkan. Sabilulungan saling asah, asih dan asuh, untuk tidak segan-segan saling tegur, agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Dadang melalui rilis yang diterima Jurnal Soreang, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Inovasi Masker Transparan Elektrik Bertenaga Baterai Siap Diluncurkan

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk sama-sama mentaati aturan pemerintah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Dadang, untuk penerapan PSBB ketat di Kabupaten Bandung, saat ini, masih dalam tahap pembahasan. 

"Lagi masa pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sistem dan penerapannya akan seperti apa di Kabupaten Bandung," tuturnya.

Baca Juga: Erick Thohir: Miliki Izin BPOM, Bio Farma Siap Produksi Vaksin Covid-19

Dadang menambahkan, Kabupaten Bandung tidak masuk kriteria dalam wilayah PSBB Jawa-Bali. Namun, Gubernur Jawa Barat mengatakan PSBB ketat akan diterapkan di Daerah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang).

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x