Catat: Ini Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya Jumat 8 Januari 2021 dan Selama PSBB

- 8 Januari 2021, 11:14 WIB
Mobil Samsat Keliling Polda Metro Jaya
Mobil Samsat Keliling Polda Metro Jaya /ntmc polri/

JURNAL SOREANG - Meski dalam waktu dekat pemerintah akan menerapkan pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta 11-25 Januari 2021 mendatang.

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak (WP), Polda Metro Jaya akan memfasilitasi layanan Samsat Keliling (Samling).

Bagi masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), cukup dengan persyaratan tidak memiliki tunggakan ditahun sebelumnya.

Baca Juga: Dari 456 PTS di Jabar dan Banten Baru Lima PTS yang Akreditasi A, Satu PTS Ajukan Banding

Berdasarkan informasi dari akun "Twitter" @TMCPoldaMetro pada Jumat, 8 Januari 2021 di Jakarta, layanan Samling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur,
6. Samling Kota Tangerang berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang.
7. Samling Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Samling Serpong halaman parkir Samsat Serpong, Intermark BSD Jalan Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong, dan ITC BSD Serpong,
9. Samling Ciputat, halaman parkir Samsat Ciputat.
10. Samsat Kelapa dua, halaman parkir Samsat Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua, dan Pujasera Legok City Kelapa Dua
11. Samling Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samling Kabupaten Bekasi, di halaman patkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kelurahan Tapos Depok
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Baca Juga: Biodata Pemeran Sinetron Aku Bukan Dia di ANTV, Wendy Wilson jadi Anak Kembar 3

Persyaratannya, antara lain, tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Juga, membawa beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x