JURNAL SOREANG- Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menetapkan fatwa secara utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China.Tetapi MUI menyebut vaksin antivirus dari China itu terdiri atas materi yang suci dan halal.
"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat, 8 Januari 2021.
Meski Komisi Fatwa MUI belum mengeluarkan fatwa utuh soal kehalalan vaksin Sinkvac, namun Niam mengatakan dari kajian tim MUI menyimpulkan materi vaksin Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.
Baca Juga: Pemberian Vaksinasi Belum Bisa Dilakukan, Wapres Ma'ruf Amin: Menunggu Fatwa MUI
Ia mengatakan fatwa kehalalan Sinovac secara utuh baru bisa keluar apabila ada dua unsur penting yaitu halal yang menjadi tanggung jawab MUI dan toyib (baik/aman) oleh BPOM.
"Sementara Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati Sinovac asalah vaksin halal. Hanya saja aspek keamanan yang menjadi ranah BPOM belum dirilis. Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu," kata Niam merujuk BPOM yang sedang menggodok izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac.
Niam menegaskan mengenai kebolehan penggunaan Sinovac sangat terkait dengan keputusan BPOM dari aspek keamanan. Dengan demikian, fatwa MUI terkait Sinovac akan menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA.
Baca Juga: DPR: Masyarakat Jangan Ragu Soal Kehalalan Vaksin Covid-19
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum MUI, KH. Marsudi Syuhud mengatakan, aspek keamanan vaksin merupakan ranah BPOM. MUI bertugas menentukan kehalalan Sinovac.