Sedangkan Pembina Ikatan Remaja Masjid (IRMA) Jabar, Rifa Anggyana mengatakan, kewajiban menjaga keselamatan jiwa ini tidak hanya berlaku bagi diri sendiri, tetapi juga bagi jiwa orang lain sesuai dengan larangan berbuat kerusakan dan menghilangkan nyawa manusia. Sebagaimana terkandung dalam dua ayat Al-Qur’an yakni surat al-A’raf: 85 dan surat Annisa’: 29.
"Hukum wajib memakai masker tersebut telah direspons oleh ulama di seluruh dunia termasuk ulama dari Universitas Al-Azhar Kairo. Alim ulama mengeluarkan fatwa agar umat Islam melakukan social distancing, memakai masker dan menerapkan pola hidup sehat," katanya.
Oleh karena upaya melindungi diri dari ancaman virus Corona hukumnya wajib, maka melakukan ikhtiar, menyediakan dan memakai peralatan sebagai wasilah (sarana) untuk mencapai tujuan di atas hukumnya juga wajib.
Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung, Targetkan Jumlah Pemilih Hingga 77,5 Persen
"Gerakan 3M yakni memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan juga hukumnya wajib," katanya.***