Hewan yang akan dijadikan kurban tidak boleh terdapat hak selain orang yang berkurban.
Jadi, tidak boleh berkurban dengan hewan warisan sebelum dibagi-bagi dan juga hewan gadai.
Selain itu, cara memperoleh hewan kurban juga wajib halal, yakni tidak dengan uang hasil pekerjaan yang diharamkan oleh syariat Islam.
5. Waktu penyembelihan
Adapun waktu penyembelihan yang diperbolehkan ialah setelah sholat Idul Adha hingga selesainya hari tasyrik, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Jadi, jika menyembelih hewan kurban di luar waktu tersebut, maka kurbannya tidak sah.***