JURNAL SOREANG - Beberapa hari lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha.
Oleh karena itu sangat penting bagi yang ingin melaksanakan kurban di Idul Adha mengetahui syarat sah hewan kurban.
Berikut ini adalah syarat sah hewan kurban pada Idul Adha sebagai berikut:
1. Termasuk Hewan Ternak
Syarat pertama hewan yang diperbolehkan disembelih untuk Idul Adha adalah hewan ternak, yang meliputi kambing, sapi, unta, atau domba.
Seperti Firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Al Quran yang artinya “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah SWT kepada mereka.” (QS. Al Hajj: 34).
2. Sehat
Hewan yang akan disembelih pada saat Idul Adha harus sehat, dengan ciri-ciri sebagai berikut: memiliki bulu bersih dan mengkilat, gemuk dan lincah, dan memiliki nafsu makan yang baik.
3. Tidak Cacat
Selanjutnya hewan yang akan disembelih tidak boleh dalam keadaan cacat seperti pincang, memiliki mata buta sebelah, telinga rusak, tanduk patah, ekor terputus.
3. Memiliki umur yang cukup
Hewan yang hendak dikurbankan pada saat Idul Adha harus memiliki umur yang sudah cukup.
- Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Baca Juga: MenPAN RB Akui Ada Usulan Libur Idul Adha Jadi 28-30 Juni 2023, Long Weekend di Depan Mata?
4. Hewan kurban milik sendiri
Hewan yang akan dijadikan kurban tidak boleh terdapat hak selain orang yang berkurban.
Jadi, tidak boleh berkurban dengan hewan warisan sebelum dibagi-bagi dan juga hewan gadai.
Selain itu, cara memperoleh hewan kurban juga wajib halal, yakni tidak dengan uang hasil pekerjaan yang diharamkan oleh syariat Islam.
5. Waktu penyembelihan
Adapun waktu penyembelihan yang diperbolehkan ialah setelah sholat Idul Adha hingga selesainya hari tasyrik, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Jadi, jika menyembelih hewan kurban di luar waktu tersebut, maka kurbannya tidak sah.***