3. Tidak Cacat
Selanjutnya hewan yang akan disembelih tidak boleh dalam keadaan cacat seperti pincang, memiliki mata buta sebelah, telinga rusak, tanduk patah, ekor terputus.
3. Memiliki umur yang cukup
Hewan yang hendak dikurbankan pada saat Idul Adha harus memiliki umur yang sudah cukup.
- Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Baca Juga: MenPAN RB Akui Ada Usulan Libur Idul Adha Jadi 28-30 Juni 2023, Long Weekend di Depan Mata?
4. Hewan kurban milik sendiri