Waktu yang dimkasdu adalah hari tasyrik yaitu hari ketiga belas Bulan Dzulhijah atau 3 hari setelah Idul Adha.
Sebab Hari tasyrik terdiri dari tanggal 11, 12, dan 13 Bulan Dzulhijah, yang menjadi waktu haram puasa.
Banyak hadis yang menyebutkan mengenai Hari tsyrik tidak boleh melakukan puasa.
Salah satunya adalah hadis yang termaktub dalam musnad Ahmad, yang mnejelakan tidka bolehnya puasa di hari hari tersebut:
Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di Hari Tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum. (HR. Ahmad).****
*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang , YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang