JURNAL SOREANG - Saat ini kelander Hijriyah 1444 H sampai pada Bulan Dzulqadah yang dimulai tepat tanggal 22 Mei lalu.
Banyak keutamaan dan amalan yang dinajurkan untuk dilaksanakan di Bulan Dzulqadah atau yang juga sering disebut sebagai bulan apit atau Kapit.
Namun ada sebuah kepercayaan di bulan apait atau Dzulqadah yaitu pantangan untuk melaksanakan akad nikah.
Baca Juga: Liga Skotlandia : Aberdeen Diramal akan Kalahkan St Mirren 2-1, Ini Analisanya
Dimana menurut keyakinan beberapa wilayah di Nusantara menikah di bulan apit akan membawa dampak negatif.
Seperti susah rezeki dan keuangan atau akan ada bala yang datang menghampiri kedua belah pihak dan keluarga.
Baca Juga: Bagaimana Alur PPDB 2023 Jawa Barat untuk Jalur Afirmasi KETM Jenjang SMA? Cek di Sini!
Hal yang masih menjadi pertanyaan hingga sampai saat ini, apakah larangan nikah di bulan apit atau Dzulqadah merupakan tradisi atau memang syairiat Agama islam?
Larangan Nikah bulan apit, budaya atau syari?
Berdasarkan penjelasan situs resmi Kementerian Agama RI, bahwasannya larangan menikah di Bulan apit mulanya adalah budaya atau tradisi, namun dengan perjlanan waktu mulai bergeser pada ranah agama atau syari.