Lantas pada 1952 para buruh melakukan aksi mogok kerja demi mendapatkan kesetaraan tersebut.
Oleh sebab itu, pemerintah turut mengabulkan permintaan para buruh. Sejak itu, THR menjadi kebijakan yang mewajibkan pemerintah dan pemilik perusahaan untuk memberikan THR kepada para karyawan.
Setelah orde baru, kebijakan THR dilindungi oleh hukum yang termaktub dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang