Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab oleh KH. Aceng Zakaria dalam bukunya, Fatwa Seputar Ramadhan.
"Orang yang pikun, sudah tidak terkena taklif, taklif artinya perintah agama. Berarti orang itu sudah tidak mukallaf lagi. Tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa dan kewajiban lainnya.
"Karena sudah terbebas dari perintah agama, untuk orang yang sudah pikun tidak usah dibayarkan fidyahnya." Demikian menurut mendiang KH. Aceng Zakaria. ***