JURNAL SOREANG - KH Aceng Zakaria semasa hidupnya merupakan ulama dari Kabupaten Garut yang sohor karena menulis banyak buku agama dan memimpin sebuah pesantren di Rancabango.
Mendiang juga merupakan Ketua Umum Organisasi Persatuan Islam (Persis) periode 2015-2020.
Diantara karya-karya yang diterbitkan oleh IbnAdzka Press, terdapat sebuah buku yang mengkaji perihal fatwa-fatwa seputar bulan Ramadhan.
Baca Juga: Meras Fit Setelah Sakit, Jordan Henderson Siap Bermain Melawan Manchester City Pekan Depan
Untuk menjawab keragu-raguan atau ketidak tahuan masyarakat seputar ibadah dibulan ramadhan.
Seperti halnya pertanyaan mengenai penggunaan obat semprot inhaler yang digunakan oleh pengidap asma, apa kah jika menggunakan obat semprot tersebut dapat membatalkan puasa penggunanya?
Jawaban dari pertanyaan tersebut ditulis KH Aceng Zakaria didalam halaman 44 buku Fatwa Seputar Ramadhan, penjelasannya adalah berikut ini:
Shaum dari orang yang mengidap asma dan terpaksa menggunakan obat semprot inhaler ketika mengalami sesak nafas tidak lah batal.