JURNAL SOREANG - Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban seorang muslim, namun terdapat golongan orang-orang yang apabila ia tidak berpuasa hukumnya diperbolehkan.
Golongan tersebut diantaranya orang tua yang sudah udzur, perempuan yang lemah, orang yang sakit menahun, orang yang hilang akal, sampai seorang yang pekerjaannya berat.
Meski tidak berpuasa golongan orang-orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.
Diantara golongan yang disebutkan perempuan yang lemah maksudnya adalah ibu hamil atau ibu menyusui.
Kondisi saat hamil dan menyusui sangat membutuhkan asupan makanan yang bergizi untuk menunjang kesehatan ibu dan bayinya.
Sebagian besar ibu menyusui merasakan bahwa menyusui saat berpuasa membuat ASI yang dihasilkan menurun jumlah dan kualitasnya, maka dengan alasan kesehatan, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa.
Namun bagaimana kitab fiqih menjelaskan tentang kewajiban mengganti ibadah puasa tersebut?