Karena alat semprot inhaler bukan termasuk kategori makanan atau minuman. Dan obat tersebut tidak sampai masuk ke perut. Fungsinya untuk melegakan sesak nafas.
Fatwa ini juga dijelaskan oleh Syeikh Utsaimin didalam kitab Fatawa Syar'iyyah Fi Masaila Ashriyyah halaman 902.
Baca Juga: Ini Tempat Wisata Pulau Morotai, yang Wajib Dikunjungi Wisatawan
Jadi bagi pengidap asma tidak perlu bingung dan khawatir tentang hal ini.***