JURNAL SOREANG - Beberapa pasangan suami istri yang baru menikah mungkin memilih menunda hubungan intim saat malam pertama setelah akad nikah.
Alasannya mungkin bisa saja karena kelelahan, atau salah satu pasangan belum siap melakukan hubungan intim saat malam pertama.
Lantas bagaimana hukum menunda hubungan intim saat malam pertama setelah akad nikah bagi pasutri yang baru menikah?
Setiap akad nikah ada konsekuensi akad yang harus diterima yakni seorang pasangan laki-laki dan perempuan yang telah resmi menjadi suami istri.
Ketika mereka sudah melaksanakan akad nikah secara sah maka keduanya halal melakukan apapun sebagaimana layaknya suami istri termasuk hubungan intim.
Namun bukan berarti ketika selesai akad nikah keduanya harus melakukan hubungan intim yang dihalalkan untuk suami istri.
Baca Juga: Incaran Pecinta Kuliner, Ini Tiga Kedai Martabak Populer di Kota Bandung
Keduanya diperbolehkan untuk menunda hubungan intim sampai waktu yang dikehendaki pasangan suami istri.
Rasulullah SAW menikahi Aisyah ketika beliau berusia 7 tahun dan baru berkumpul bersama saat usia 9 tahun.
Dari Urwah, Bibinya Aisyah ra menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW menikah dengan Aisyah ketika Aisyah berusia 7 tahun.
Baca Juga: Barcelona Dilaporkan akan Membuat 3 Aturan Ketat Baru yang Wajib Ditaati Para Pemain di Musim Ini
Aisyah kumpul dengan Nabi Muhammad SAW saat berusia 9 tahun. Sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi SAW wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain Aisyah juga bercerita "Nabi menikahiku pada saat usiaku 6 tahun dan beliau serumah denganku pada saat usiaku 9 tahun." (Muttafaqun Alaih).
Seluruh riwayat tersebut merupakan dalil bahwa pasangan suami istri yang sudah menikah dan melangsungkan akad tidak harus langsung kumpul.
Mereka diperbolehkan menunda hubungan intim sesuai dengan kesepakatan bersama.
Ar-Ruhaibani mengatakan jika salah satu suami atau istri meminta untuk menunda, maka harus ditunda selama rentang waktu sesuai kebiasaan yang berlaku.
Contohnya meminta waktu 2 sampai 3 hari maka ambilah yang paling mudah bagi keduanya.
Baca Juga: Simak! Hukum Menjilat Kemaluan Istri Saat Hubungan Intim, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Acuan ini juga dikembalikan pada apa yang berlaku di masyarakat karena tidak ada acuan baku disana, sehingga harus dikembalikan pada tradisi yang berlaku (Mathalib Ulin Nuha).
Dalam fatwa syabakah islamiyyah menyatakan syariat tidak menentukan batas waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul.
Karena itulah acuan dalam rentang ini dikembalikan kepada 'urf atau tradisi masyarakat atau kesepakatan antara suami istri sendiri. Wallahu alam.***