Bagaimana Hukumnya Menurut Islam, Pasutri Lakukan Hubungan Intim Lewat Video Call? Begini Menurut Buya Yahya

- 3 September 2022, 13:39 WIB
Buya Yahya pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah
Buya Yahya pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah /

JURNAL SOREANG- Jaman sekarang, pasutri hidup terpisah karena urusan kerjaan, adalah hal yang lumrah.

Namun yang jadi permasalahan disini adalah, bagaimana jika tiba-tiba syahwat pasutri muncul dengan tiba-tiba.

Sementara itu, baik suami maupun istri harus rela hidup terpisah karena urusan pekerjaan.

Baca Juga: Apa Hukumnya, Jika Pasutri Terlanjur Lakukan Hubungan Intim Saat Istri Tengah Haid, Buya Yahya Ungkap Begini

Guna mensiasati syahwat yang datang dengan tiba-tiba, video call adalah salah satu penyalurannya.

Namun yang jadi permasalahan, apakah hal tersebut dibolehkan oleh Islam, pasutri melakukan hubungan intim lewat video call.

Terkait hal tersebut, Buya Yahya mencoba menjelaskan pandangannya terkait bagaimana hukumnya menurut Islam, jika ada yang melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Jangan Nekat! Lakukan Hubungan Intim Saat Istri Sedang Haid, Termasuk Dosa Besar

 

Halaman:

Editor: Dadan Triatna

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah