JURNAL SOREANG- Jaman sekarang, pasutri hidup terpisah karena urusan kerjaan, adalah hal yang lumrah.
Namun yang jadi permasalahan disini adalah, bagaimana jika tiba-tiba syahwat pasutri muncul dengan tiba-tiba.
Sementara itu, baik suami maupun istri harus rela hidup terpisah karena urusan pekerjaan.
Guna mensiasati syahwat yang datang dengan tiba-tiba, video call adalah salah satu penyalurannya.
Namun yang jadi permasalahan, apakah hal tersebut dibolehkan oleh Islam, pasutri melakukan hubungan intim lewat video call.
Terkait hal tersebut, Buya Yahya mencoba menjelaskan pandangannya terkait bagaimana hukumnya menurut Islam, jika ada yang melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Jangan Nekat! Lakukan Hubungan Intim Saat Istri Sedang Haid, Termasuk Dosa Besar