JURNAL SOREANG- Selain merupakan kewajiban, hubungan intim bagi pasutri pun, merupakan upaya mendapatkan keturunan.
Tidak hanya itu, hubungan intim bagi pasutri pun merupakan ibadah yang sejatinya bisa memberikan pahala.
Namun akan berbanding terbalik, jika ada pasutri melakukan hubungan intim saat istri tengah dalam keadaan haid.
Dalam ajaran Islam, melakukan hubungan intim atau jima, pada saat istri haid tidaklah diperbolehkan, haram.
Hal tersebut dijelaskan secara gamlang dalam firman Allah SWT, "Haid itu adalah kotoran, maka dari itu, hendaknya kamu menjauhi istrimu (tidak bersetubuh) pada saat haid, janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci" (Al-Baqarah ayat 222)
Firman Allah SWT tersebut dijadikan para ulama sebagai dalil haramnya melakukan hubungan intim, saat istri tengah Haid.
Sebagai tanda bakti kepada suami, istri masih bisa menyenangkan suami dengan cara yang lain.