JURNAL SOREANG- Dalam ajaran Islam, melakukan hubungan intim atau jima, pada saat istri haid tidaklah diperbolehkan, haram.
Hal tersebut dijelaskan secara gamlang dalam firman Allah SWT, "Haid itu adalah kotoran, maka dari itu, hendaknya kamu menjauhi istrimu (tidak bersetubuh) pada saat haid, janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci" (Al-Baqarah ayat 222)
Firman Allah SWT tersebut dijadikan oleh para ulama sebagai dalil haramnya melakukan hubungan intim, saat istri tengah Haid.
Baca Juga: Jangan Nekat! Lakukan Hubungan Intim Saat Istri Sedang Haid, Termasuk Dosa Besar
Lantas, bagaimana hukumnya jika istri tidak tahu kalau dirnya tengah dalam keadaan haid, dan terlanjur melakukan hubungan intim.
Terkait hal tersebut, Buya Yahya coba jelaskan dan apa hukumnya jika hal tersebut terjadi pada pasutri.
"Seorang wanita tidak tahu haid melayani suami, setelah selesai baru tahu, kalau dirinya haid."
Menurut Buya Yahya seorang wanita tidak dosa, karena tidak tahu kalau dirinya tengah haid, namun jika dirinya haid dan tetap melakukan hubungan intim dengan suami, itu merupaka dosa besar.