Bagaimana Hukumnya, Jika Pasutri Tidak Melakukan Hubungan Intim? Buya Yahya Ungkap Begini

- 25 Agustus 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi Gambar. Hukum bagi suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istri
Ilustrasi Gambar. Hukum bagi suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istri /

JURNAL SOREANG- Dalam Islam, bagi orang yang sudah berstatus pasutri, melakukan hubungan intim wajib hukumnya.

Bukan hanya itu saja, hubungan intim bagi pasutri bukan memulu masalah tentang kewajiban belaka.

Hubungan intim yang dilakukan pasutri pun, merupakan salah satu kunci kebahagian dalam rumah tangga.

Baca Juga: Hilangkan Perut Buncit Dengan 5 Gerakan Ini, Bisa Dilakukan Sambil Bermain Gadget Lho?

Saking wajibnya, bahkan ada waktu-waktu tertentu yang dianjurkan bagi pasutri untuk melakukan hubungan intim.

Meskipun sejatinya, setiap hari pun merupakan hari yang baik bagi pasutri untuk melakukan hubungan intim.

Namun jika merujuk pada hadist dan sunah Rosulullah, SAW, kamis dan Jumat merupakan hari yang dianjurkan bagi pasutri melakukan hubungan intim.

 

 

Baca Juga: Di Akhir Bursa Transfer, Juventus dan AS Roma Berebut Amankan Tandatangan Leandro Paredes Dari PSG

Berhubung melakukan hubungan intim merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pasutri.

Lantas bagaimana hukumnya menurut Islam jika ada pasutri yang tidak melakukan hubungan intim.

Terkait hal tersebut, Buya Yahya mencoba menjelaskan apa hukum terkait hubungan intim yang tidak dilakukan oleh pasutri.

Baca Juga: 5 Adegan Film Dewasa yang Dilarang Ditiru Pasutri saat Hubungan Intim Kata Ahli Psikologi, No 4 Buat Ga Nyaman

Sejatinya, bagi wanita yang bisa bertahan dan bisa terbebas dari zinah, hal-hal tersebut aman-aman saja bagi wanita.

Namun hal tersebut akan sangat lain, jika wanita tersebut memiliki hajat dan merasa was-was.

"Jika suami tidak memberikan nafkah batih pada isteri, apakah dalam tempo empat bulan, sampai enam bulan, maka istri berhak mengajukan ke Mahkamah."

Baca Juga: 5 Perubahan yang Terjadi terhadap Miss V setelah Melakukan Hubungan Intim, Penting untuk Diketahui

Namun jika terkait hal tersebut, suami tidak memberikan nafkah batin dalam artian tidak melakukan hubungan intim dengan istri, karena Mr P nya bermasalah.

Buya Yahya menjelaskan, suami bisa melakukan dengan cara lain untuk bisa memuaskan istri, jika benar Mr P nya bemasalah.

Namun, jika suami seolah mengganggap tidak melakukan hubungan intim dengan istri baik-baik saja, dan tidak memperhatikan, maka haram bagi suami hukumnya.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Empat Rumah di Ciparay Bandung Ludes Terbakar

"Seorang istri berhak untuk menuntut cerai dan setelah cerai bisa mendapatkan suami yang lebih baik " Ungkap Buya Yahya.

Jadi bagi istri yang tidak mendapatkan nafkah batin, dalam artian hubungan intim selama 4 hingga 6 bulan, istri bisa mengajukan cerai kepada suami.***

 

Editor: Dadan Triatna

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah