Bagaimana Hukumnya, Jika Pasutri Tidak Melakukan Hubungan Intim? Buya Yahya Ungkap Begini

- 25 Agustus 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi Gambar. Hukum bagi suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istri
Ilustrasi Gambar. Hukum bagi suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istri /

Buya Yahya menjelaskan, suami bisa melakukan dengan cara lain untuk bisa memuaskan istri, jika benar Mr P nya bemasalah.

Namun, jika suami seolah mengganggap tidak melakukan hubungan intim dengan istri baik-baik saja, dan tidak memperhatikan, maka haram bagi suami hukumnya.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Empat Rumah di Ciparay Bandung Ludes Terbakar

"Seorang istri berhak untuk menuntut cerai dan setelah cerai bisa mendapatkan suami yang lebih baik " Ungkap Buya Yahya.

Jadi bagi istri yang tidak mendapatkan nafkah batin, dalam artian hubungan intim selama 4 hingga 6 bulan, istri bisa mengajukan cerai kepada suami.***

 

Halaman:

Editor: Dadan Triatna

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah