Buya Yahya menjelaskan, suami bisa melakukan dengan cara lain untuk bisa memuaskan istri, jika benar Mr P nya bemasalah.
Namun, jika suami seolah mengganggap tidak melakukan hubungan intim dengan istri baik-baik saja, dan tidak memperhatikan, maka haram bagi suami hukumnya.
Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Empat Rumah di Ciparay Bandung Ludes Terbakar
"Seorang istri berhak untuk menuntut cerai dan setelah cerai bisa mendapatkan suami yang lebih baik " Ungkap Buya Yahya.
Jadi bagi istri yang tidak mendapatkan nafkah batin, dalam artian hubungan intim selama 4 hingga 6 bulan, istri bisa mengajukan cerai kepada suami.***