إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئ
Artinya:
“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim: 1977)
1. Menyembelih sendiri hewan kurban bagi yang mampu melakukannya
2. Mempertajam pisau yang digunakan untuk menyembelih
3. Mempercepat penyembelihan sehingga hewan kurban tidak lama menahan sakit
4. Membaca takbir saat proses penyembelihan
5. Penyembelihan dilakukan di hadapan warga agar banyak yang mendoakan dan menyaksikan syi’ar ini