JURNAL SOREANG - Hari Raya Idul Adha 2022 sudah di depan mata, tinggal sehari menjelang pelaksnaannya beberapa umat muslim Tanah Air akan melaksanakan kurban.
Bagi yang akan melaksanakan kurban hewan ternak, wajib mengetahui bebrapa hal terkait penyediaan daging halal.
Hal tersebut disampaiakan oleh Kepala Pusat Regristaas dan Sertiifikasi Halal Badan Peneyelenggara Jaminana Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki.
Pihaknya menyebut penyediaan danging kurban halal merupakan hal yang sangat perlu untuk diperhatikan.
Sebelumnya ketuan BPJPH tersebut telah mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban di tahun ini, mengingat wabah PMK masih laus sebarannya di Indonesia.
"Bagi umat Islam, meyembelih hewan kurban pada Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," jelas Mastuki sebagaimana dikutip JurnalSoreng.PikiranRakyat.com dari situs rsmi Kemenag pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Dalam peneyampaian imbauan terabut, Mastuki juga menegaskan bahwa masyarakat perlu meperhatikan ketersediaan daging halal.