“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia.
(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, terkait awal disyariatkannya ibadah haji.
Dari ragam pendapat tersebut, pendapat yang masyhur dan disepakati waktu pensyariatan ibadah haji tercatat pada tahun keenam setelah Hijrah.
Merujuk pada kitab Mughni al- Muhtaj karya Syekh Khatib asy-Syarbini.
4. Syariat Qurban atau Kurban
Ibadah Kurban, dalam pengertian syariat memiliki arti menyembelih hewan di Hari Raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dengan tujuan yaitu untuk beribadah dan mendekatkan diri pada Allah SWT.
Anjuran melaksanakan Kurban, telah banyak disyariatkan baik dalam Alquran maupun hadis.