JURNAL SOREANG - Seperti yang telah diketahui bahwa pihak Komisi Fatwa MUI menetapkan Hewan Kurban yang terkena PMK dan miliki gejala klinis dengan kategori berat hukumnya tidak sah untuk dijadikan Hewan Kurban.
Seperti dilansir dari laman mui.or.id yang diunggah pada 31 Mei 2022, hal tersebut disampaikan dalam Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-rakyat.com dari laman resmi mui.or.id, terkait Hewan Kurban saat wabah PMK dijelaskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," jelas Asrorun Niam Sholeh.
Sementara itu, Hewan ternak baru sah dijadikan Hewan Kurban jika telah sembuh dari wabah PMK, pada hari-hari berkurban yakni 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun, apabila Hewan sembuh dari wabah PMK setelah tanggal yang ditentukan makan penyembelihan Hewan dihitung sebagai sedekah bukan Kurban.
Baca Juga: Idul Adha 2022: Penting! Menag Beri Surat Edaran Terkait Salat dan Kurban Saat PMK, Simak Rinciannya
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban," tutur Asrorun.