Fenomena Haji Badal, Bagaimana Hukum dan Ketentuannya, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 6 Juli 2022, 19:09 WIB
Fenomena Haji Badal, Bagaimana Hukum dan Ketentuannya, Simak Penjelasan Lengkapnya
Fenomena Haji Badal, Bagaimana Hukum dan Ketentuannya, Simak Penjelasan Lengkapnya /Pixabay

JURNAL SOREANG – Ibadah Haji adalah rukun Islam yang kelima, tentunya semua orang ingin melaksanakan ibadah tersebut.

Namun tidak semua orang bisa melaksanakan ibadah tersebut karena beberapa alasan diantaranya meninggal dunia.

Meskipun demikian ada beberapa ketentuan mengenai haji badal, artinya haji untuk menggantikan orang lain.

Baca Juga: Perkiraan Waktu Datang Paul Pogba dan Angel Di Maria ke Juventus, Bareng Dengan Nicolo Zaniolo?

Simak hukum dan ketentuannya haji badal di bawah ini

Adapun haji yang boleh dibadali yaitu:

1. Orang yang meninggal

تجب إنابة عن ميت عليه نسل من تركته (فتح المعين، ص 60)

Hal ini juga sebagaimana sesuai dengan hadits Nabi yang berbunyi:

حدثنا محمد بن عبد الأعلى الصنعاني حدثنا عبد الرزاق أنبأنا سفيان الثوري عن سليمان الشيباني عن يزيد بن الأصم عن ابن عباس قال جاء رجل إلى النّبي صلى الله عليه وسلم فقال أحج عن أبي قال نعم حج عن

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x