NAIK HAJI 2022: Tak Ingin Terulang Soal 46 Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi, Kemenkumham Ambil Langkah Ini

- 6 Juli 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi, NAIK HAJI 2022: Tak Ingin Terulang Soal 46 Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi, Kemenkumham Ambil Langkah Ini
Ilustrasi, NAIK HAJI 2022: Tak Ingin Terulang Soal 46 Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi, Kemenkumham Ambil Langkah Ini /Pixabay/Konevi

JURNAL SOREANG - Pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu, sebanyak 46 orang jemaah Haji Furoda asal Indonesia dikabarkan telah ditolak kedatangannya di Arab Saudi.

Hal ini disebabkan oleh penggunaan visa Haji Furoda yang tidak semestinya. Ke 46 orang jemaah haji itu menggunakan visa mujamalah asal Singapura dan Malaysia.

Sehingga, pada akhirnya, 46 jemaah Haji Furoda tersebut harus dipulangkan secara terpaksa sehingga tidak dapat menunaikan Ibadah Haji.

Baca Juga: Waspada! Paham Radikalisme Sasar Kabupaten Garut, Warga Diiming-Imingi Tiket Surga Seharga Rp25.000

Tentu saja, penggunaan visa tersebut tidak sesuai dengan identitas para jemaah Haji Furoda serta hal ini juga telah menyalahi aturan.

Menanggapi insiden tersebut, tidak hanya Kementerian Agama saja yang mengambil sikap, tetapi juga pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Atas insiden tersebut, Kemenkumham mengambil langkah dengan melakukan pengawasan serta memperketat pemeriksaan bagi para calon haji.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Jelang Puncak Pelaksanaan Haji, Menag Tinjau Layanan di Arafah, Begini Kondisi Fasilitasnya

Hal ini dilakukan karena bercermin dari pemulangan 46 orang calon jemaah Haji Furoda tersebut yang menggunakan visa dari Malaysia dan Singapura.

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x