Jelang Idul Adha Berikut 7 Syarat Sah Hewan Qurban yang Wajib diketahui

- 22 Juni 2022, 22:22 WIB
Ilustrasi hewan Qurban
Ilustrasi hewan Qurban /

JURNAL SOREANG - Hari raya Idul adha telah tiba saat nya berqurban bagi yang mampu, berqurban dalam islam hukum nya sunnah.

Namun sebelum berqurban kita harus tau terlebih dahulu syarat hewan qurban yang akan kita korbankan.

Karena hal ini bukan hal yang sembarangan tentunya ada syarat dan ketentuanya berikut telah kami rangkum dari berbagai sumber syarat ketentuan hewan kurban.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha Indentik dengan Hewan Qurban, Berikut 5 Keutamaan Orang yang Berqurban

penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat tertentu.

Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perkurban salah satunya adalah perihal pemilihan jenis hewan kurban.

Jenis Hewan Kurban dan Syaratnya
Dalam berkurban ada ketentuan mengenai jenis hewan kurban yang digunakan dan juga syarat sah-nya. 

Baca Juga: Sosialisasi PMK Qurban Dilakukan Jelang Idul Adha, Bupati Ciamis Himbau Semua Pihak Agar Lebih Hati-hati?

Dan berikut ini adalah 7 syarat sah kurban yang wajib diperhatikan:

1. Jenis Hewan Kurban
Jenis hewan kurban haruslah binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing dan domba. Namun di Indonesia sendiri, masyarakat muslim lebih cenderung memilih sapi dan kambing sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan Kurban
Yang harus diperhatikan adalah usia hewan kurban yang sesuai dengan syariat, ketentuan usia ini tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis hewan kurban yang dipilih, yaitu:

Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Baca Juga: Besok Jumat, MUI akan Putuskan Fatwa Apakah Hewan yang Terinfensi PMK Bisa untuk Qurban atau Tidak

Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.

Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Kesehatan Hewan Kurban

Kesehatan hewan kurban juga tidak boleh abai diperhatikan, karena termasuk ke dalam 7 syarat sah kurban.

Baca Juga: MUTIARA HIKMAH: Doa dan Tata Cara Penyembeliahn Hewan Qurban, Begini Penjelasannya

untuk pekurban harus memastikan bahwa hewan yang dikurbankan sehat dan sesuai dengan syariat.

Ada beberapa rincian Rasulullah SAW mengenai kriteria kesehatan hewan kurban, yaitu:
tidak sakit, tidak buta sebelah, tidak pincang, tidak boleh terlalu kurus, apalagi tidak memiliki sumsum tulang.

Pemilihan hewan kurban yang sehat tentunya sangat penting, karena dapat memberikan manfaat yang lebih banyak untuk penerima kurban.

4. Jenis Kelamin Hewan Kurban

Meski tidak ada ketentuan detail mengenai jenis kelamin hewan kurban, namun disarankan akan lebih baik jika hewan kurban dengan jenis kelamin jantan.

Mengingat hewan jantan umumnya memiliki ukuran yang lebih besar dan jumlah daging yang jauh lebih banyak.

Sehingga hal ini juga sesuai dengan ajaran Islam untuk memberikan kurban terbaik dari yang kita miliki.

Baca Juga: Langka! Jangan Takut Fenomena Jumat 24 Juni 2022, Ini yang Akan Terjadi Jika 5 Planet Segaris

5. Hewan Kurban Tidak Dikebiri

Memastikan bahwa hewan kurban yang digunakan tidak dalam kondisi dikebiri dan memiliki buah zakar yang lengkap bentuk dan letak yang simetris.

6. Status Kepemilikan Hewan Kurban

Hal ini dimaksudkan, status hewan kurban bukanlah hewan curian atau hewan gadai (milik orang lain) ataupun hewan warisan, karena kurban dapat menjadi tidak sah.

7. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Waktu penyembelihan kurban yang sesuai dengan syariat Islam.
Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan Imam lainnya, penyembelihan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha.

Baca Juga: Bunuh Dua Perempuan di Kafe Hiburan Malam, Nelayan Paruh Baya Dihadiahi Timah Panas

Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri.

Baca Juga: JURNAL HAJI 2022: Cegah Naiknya Pasien Jemaah Haji, Ketua KHI Imbau 3 Hal ini Guna Jaga Kesehatan, Apa Saja?

Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”

Dalam hadist lain dikatakan

“Hari-hari tasyriq semuanya adalah waktu penyembelihan."

Nah itulah 7 syarat penyembelihan hewan Qurban. ***

Editor: Siti Nur Azizah

Sumber: Berbagai Sumber Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah