Tidak Ada SKKH, Hewan Kurban Dilarang Masuk ke Kota Bandung

- 23 Mei 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi hewan kurban dilarang masuk ke Bandung jika tanpa SKKH.
Ilustrasi hewan kurban dilarang masuk ke Bandung jika tanpa SKKH. /YouTube Kemenag RI

JURNAL SOREANG - Hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Bandung, harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika tidak, semua hewan yang datang akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin, 23 Mei 2022 menuturkan, pihaknya akan keluarkan surat edaran terkait hewan kurban tersebut.

"Kita akan buat Surat Edarannya (SE). Siapapun yang nanti akan menjual hewan ke Kota Bandung, wajib menyertakan SKKH. Kalau tidak SKKH, kita larang masuk ke Bandung!" tegas Ema.

Untuk memantau hewan ternak (sapi dan domba) yang datang ke Kota Bandung, seluruh camat dan lurah wajib mendatangi dan mengecek SKKH ini di tiap wilayahnya.

Baca Juga: Italia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2022, Pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti Bongkar 3 Penyebab Utamanya

Selain itu, Ema mengimbau bagi para peternak di Kota Bandung untuk menunda penambahan stok dan sebaiknya menggunakan hewan lama yang tersedia.

"Kalau mau aman, semua orang sekarang tidak ada yang transaksi penambahan hewan, kecuali ada garansi keamanannya. Sehingga hewan terjamin kesehatannya dengan SKKH," ujarnya seperti dilansirkan laman Bandung.go.id.

Di Kota Bandung terdapat 42 jalur akses ke Kota Bandung. Mulai dari jalan utama sampai jalan tikus. Maka dari itu, akan dibentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi kendaraan yang membawa hewan ternak sapi dan domba ke Kota Bandung.

"Kita akan buat satgas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP. Didukung juga oleh camat dan lurah," ujar Ema.

Halaman:

Editor: Ade Mamad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x