Besok Jumat, MUI akan Putuskan Fatwa Apakah Hewan yang Terinfensi PMK Bisa untuk Qurban atau Tidak

- 26 Mei 2022, 23:27 WIB
Ilustrasi hewan qurban. Apakah hewan yang terinfeksi virus PMK bisa untuk qurban.
Ilustrasi hewan qurban. Apakah hewan yang terinfeksi virus PMK bisa untuk qurban. /Gabriela Cheloni/Pexels

JURNAL SOREANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan fatwa apakah hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dijadikan hewan qurban atau tidak pada Jumat, 27 Mei 2022.

Untuk pendalaman materi fatwa hewan yang terinfesi PMK ini akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) qurban,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda seperti dilansirkan laman MUI.

Baca Juga: Benarkah Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat Ada waktunya yang Tepat? Simak Penjelasannya

Miftahul Huda mengatakan, hewan qurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia, memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah penularan terhadap hewan qurban yang lain.

Meskipun ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi, namun untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus.

“Hewan qurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya, Jumat 27 Mei 2022

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x