8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Orang yang Bepergian Jarak Jauh

- 30 April 2022, 01:45 WIB
Ilustrasi orang berpergian / 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Orang yang Bepergian Jarak Jauh
Ilustrasi orang berpergian / 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Orang yang Bepergian Jarak Jauh /pexels/

JURNAL SOREANG - Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melakukannya. 

Mereka yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki, sebaliknya orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.

Zakat fitrah adalah ibadah ijtima'iyah, yang artinya ibadah kemasyarakatan. Di mana amalan ini diwajibkan atas seorang muslim tanpa syarat seorang tersebut harus kaya atau memiliki harta berlebih.

Baca Juga: Meski Dijuluki GOAT, Ini Dia 3 Kegagalan Terbesar yang Pernah Dialami Cristiano Ronaldo, Apa Saja?

Zakat fitrah ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. 

Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, berikut adalah daftar yang berhak menerima zakat fitrah.

  1. Fakir

Fakir yakni orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Baca Juga: Jurgen Klopp Berharap Perpanjangan Kontraknya Bisa Membuat Liverpool Sukses Selamanya

  1. Miskin

Miskin adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

  1. Amil

Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

  1. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Real Madrid vs Espanyol, Carlo Ancelotti Lakukan Rotasi Pemain Besar-besaran?

  1. Budak yang dimerdekakan

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. 

Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

  1. Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

  1. Fi Sabilillah

Selanjutnya, orang yang berhak menerima zakat fitrah yakni fi sabilillah. Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan sebagainya.

Baca Juga: Ditendang dari PSG? Neymar Bungkam Suporter Online: Saya Masih Memiliki Kontrak dengan Paris Saint-Germain!

  1. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Besaran pembayaran zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

Jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah berlaku sama di daerah manapun di Indonesia. 

Baca Juga: Mantap! Badminton Asia Championship 2022, Tunggal Putra Pastikan Satu Tiket di Final

Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.

Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah