Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 untuk Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat

- 29 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi, berikut rincian besaran zakat fitrah tahun 2022 untuk wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat
Ilustrasi, berikut rincian besaran zakat fitrah tahun 2022 untuk wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat /Tangkapan layar Baznas Jabar

JURNAL SOREANG – Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap umat muslim yang ditunaikan pada bulan ramadhan.

Zakat fitrah sendiri dapat dilakukan pada awal bulan ramadhan hingga maksimal ditunaikan sebelum melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah dihitung berdasarkan besaran beras atau makanan pokok yang dikonsumsi oleh masing-masing umat muslim.

Baca Juga: Tragis! Karena Sejarah Kelam Bangsa, Timnas Argentina Hingga Kini, Tidak Dihuni Pemain Berkulit Gelap?

Dikutip dari laman baznas.go.id, syarat zakat fitrah adalah beragama islam, hidup pada saat bulan ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki.

Zakat fitrah di setiap daerah di Indonesia memiliki besaran yang berbeda-beda.

Berikut ini rincian besaran zakat fitrah tahun 2022 untuk wilayah kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

1. Kota Bogor Rp45.000.

2. Kabupaten Subang Rp30.000.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Latin dan Artinya Lengkap untuk Sendiri, Anak, Istri, Keluarga, atau Orang yang Diwakilkan

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x