JURNAL SOREANG – Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap umat muslim yang ditunaikan pada bulan ramadhan.
Zakat fitrah sendiri dapat dilakukan pada awal bulan ramadhan hingga maksimal ditunaikan sebelum melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah dihitung berdasarkan besaran beras atau makanan pokok yang dikonsumsi oleh masing-masing umat muslim.
Dikutip dari laman baznas.go.id, syarat zakat fitrah adalah beragama islam, hidup pada saat bulan ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki.
Zakat fitrah di setiap daerah di Indonesia memiliki besaran yang berbeda-beda.
Berikut ini rincian besaran zakat fitrah tahun 2022 untuk wilayah kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
1. Kota Bogor Rp45.000.
2. Kabupaten Subang Rp30.000.