"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala". Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."
Zakat Firah harus ditunaikan sebelum Sholat Iudul Fitri tiba maka dari itu bila bayi lahir di hari Idul Fitri namun belum mamasuki sholat Id maka wajib untuk menunaikan zakat fitrah.***