Pengertian Zakat Fitrah, Hukum dan Tata Cara Membayarnya, Simak Ya Sebelum Membayar

- 19 April 2022, 22:11 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah,  Pengertian Zakat Fitrah, Hukum dan Tata Cara Membayarnya, Simak Ya Sebelum Membayar
Ilustrasi Zakat Fitrah, Pengertian Zakat Fitrah, Hukum dan Tata Cara Membayarnya, Simak Ya Sebelum Membayar /pixabay

Baca Juga: Perolehan Zakat Termasuk Fitrah Kabupaten Bandung Naik Meski di Tengah Pandemi, Ada Kecamatan yang Belum Lapor

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala". Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."

Zakat Firah harus ditunaikan sebelum Sholat Iudul Fitri tiba maka dari itu bila bayi lahir di hari Idul Fitri namun belum mamasuki sholat Id maka wajib untuk menunaikan zakat fitrah.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah