Perolehan Zakat Termasuk Fitrah Kabupaten Bandung Naik Meski di Tengah Pandemi, Ada Kecamatan yang Belum Lapor

- 24 Mei 2021, 12:59 WIB
Staf BAZNAS Kabupaten Bandung, Yusuf, merapikan gerobak PKL bantuan BAZNAS Kabupaten Bandung untuk pemberdayaan ekonomi  para pedagang.
Staf BAZNAS Kabupaten Bandung, Yusuf, merapikan gerobak PKL bantuan BAZNAS Kabupaten Bandung untuk pemberdayaan ekonomi para pedagang. /SARNAPI/JS/

JURNAL SOREANG- Meski masih dalam kondisi pandemi, namun perolehan zakat di Kabupaten Bandung baik zakat penghasilan maupun zakat fitrah pada lima bulan tahun 2021 mengalami kenaikan. Namun sayangnya ada beberapa UPZ kecamatan yang belum melaporkan perolehan zakat fitrahnya sehingga kemungkinan besar jumlahnya makin bertambah.

"Dari laporan UPZ kecamatan perolehan zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini mencapai Rp60 miliar atau naik sekitar Rp10 miliar dibandingkan tahun lalu," kata Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi, didampingi Sekretaris BAZNAS Kabupaten Bandung, Adjat Abdullah Mubarok di ruang kerjanya, Senin, 24 Mei 2021.

Lebih jauh Dudi mengatakan,
sebelumnya perolehan zaakt diprediksi akan mengalami penurunan karena terdampak Covid-19.

"Namun Alhamdulillah ternyata perolehan zakat mengalami kenaikan baik zakat penghasilan para PNS maupun zakat fitrah. Untuk zakat fitrah ada beberapa kecamatan yang belum melaporkan yakni Kecamatan Margaasih, Cikancung, Kutawaringin, dan Baleendah," ujarnya.

Baca Juga: Penerimaan Zakat BAZNAS Kabupaten Bandung Mulai Naik Meski Masih Belum Signifikan

Apabila kecamatan tersebut melaporkan perolehan zakat fitrahnya, kata Dudi, maka dipastikan perolehan zakat fitrah akan naik lagi.

"Kami mohon agar kecamatan yang belum melaporkannya untuk segera membuat laporan sebab BAZNAS Kabupaten Bandung juga ditunggu laporannya oleh BAZNAS Jabar dan BAZNAS RI," katanya.

Seperti diketahui BAZNAS Kabupaten Bandung menentukan besaran zakat fitrah per orang apabila diuangkan sebesar Rp30.000. "Distribusi zakat fitrah sebagian besar untuk fakir dan miskin di sekitar masjid dan Fii Sabilillah. Sedangkan ke BAZNAS Kabupaten Bandung hanya sebatas laporan," ujarnya.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung: Membayar Zakat Tak Perlu Ijab Kabul, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x