Pengertian Zakat Fitrah, Hukum dan Tata Cara Membayarnya, Simak Ya Sebelum Membayar

- 19 April 2022, 22:11 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah,  Pengertian Zakat Fitrah, Hukum dan Tata Cara Membayarnya, Simak Ya Sebelum Membayar
Ilustrasi Zakat Fitrah, Pengertian Zakat Fitrah, Hukum dan Tata Cara Membayarnya, Simak Ya Sebelum Membayar /pixabay

JURNAL SOREANG – Bulan Ramadhan adalah bulan yang mulia dengan umat islam menjalankan salah satu ibadah dalam rukun islam.

Rukun Islam merupakan pedoman bagi umat islam dalam beribadah, terdapat 5 hal yang berada dalam rukun islam itu, salah satunya Puasa dan membayar zakat.

Saat Ramadan seperti sekarang kita mengenal adanya zakat dengan istilah Zakat Fitrah.

Zakat ini dibayarkan pada bulan Ramadan saja, lalu seperti apa hukum dan tata cara melakukannya. Dilansir dari berbagai sumber berikut pengertiannya:

Baca Juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Simak Niat Lengkap dengan Doa Setelah Menyerahkan Zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum salat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah Bila Dibayar dengan Uang Rp32.500 Per Orang

Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan.

Orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

2.Hukum Zakat Fitrh
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

Baca Juga: Soal Tasharuf Zakat Fitrah hingga Perda Pesantren, Jadi Pembahasan Komisi Bahtsul Masail Konferwil NU Jabar

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya. Orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

3. Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan.

Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut:

Baca Juga: Perolehan Zakat Termasuk Fitrah Kabupaten Bandung Naik Meski di Tengah Pandemi, Ada Kecamatan yang Belum Lapor

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala". Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."

Zakat Firah harus ditunaikan sebelum Sholat Iudul Fitri tiba maka dari itu bila bayi lahir di hari Idul Fitri namun belum mamasuki sholat Id maka wajib untuk menunaikan zakat fitrah.***

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah