Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru, Jumat 8 April 2022
Terkait golongan ini para ulama sepakat, bahwa mereka termasuk pelaku dosa besar yang mendapat ancaman azab di akhirat kelak. Namun status keislaman mereka tidak hilang, di mana mereka tetap diakui sebagai muslim, namun muslim yang fasiq. Dan ketika meninggal juga masih bisa dikuburkan sebagai seorang muslim.
Di samping itu, ulama pun sepakat bahwa mereka diwajibakan untuk bertaubat kepada Allah karena maksiat meninggalkan kewajiban. Oleh sebab itu, pada hakikatnya sebuah perbuatan dapat dianggap maksiat, bukan hanya ketika seseorang melakukan sebuah larangan, seperti berzina, mabuk-mabukan, berdusta dan lain sebagainya, namun juga jika ia tidak mengindahkan perintah Allah, seperti meninggalkan shalat, puasa, tidak berbakti pada orang tua dll.
Itulah penjelasan singkat mengenai orang yang sengaja membatalkan puasanya dan yang meninggalkan puasa Ramadhan.***