Hukumnya berbuka sebelum waktu nya dan meninggalkan puasa Ramadhan adalah termasuk dosa besar.
Orang yang meyakini hukum puasa tidak wajib maka ia telah dianggap kafir atau murtad dan halal darah serta harta nya apabila diambil. Namun, orang yang masih meyakini hukum wajibnya berpuasa tapi ia hanya melanggar
Berikut adalah penggolongan Orang-Orang Yang Tidak Berpuasa Ramadhan Tanpa Udzur :
Di samping itu, setidaknya orang-orang yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa adanya udzur syar’i dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan. Di mana masing-masing golongan akan menanggung konsekuensi yang berbeda tergantung latar belakangnya meninggalkan ibadah puasa.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam, Jumat 8 April 2022
1. Orang-orang yang tidak berpuasa karena mengingkari kewajiban ibadah puasa Ramadhan.
Terkait golongan pertama ini, para ulama sepakat bahwa mereka dapat dihukumi kafir dan murtad dari ajaran Islam. Karena mereka terlah mengingkari suatu hukum yang pasti dalam agama.
Kondisi mereka seperti orang-orang yang meninggalkan ibadah shalat wajib karena mengingkari kewajibannya (jahidan), atau menginggkari kewajiban membayar zakat yang pernah diperangi oleh Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq. Di mana para ulama sepakat akan kekufuran mereka, dan mereka dituntut untuk bertaubat dan bersyahadat ulang.
2. Tidak berpuasa karena alasa-alasan yang didasari nafsu belaka, namun tidak mengingkari status hukum wajibanya.