Bagaimana Hukum Sikat Gigi Siang Hari Saat Sedang Puasa Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan dari Dua Ulama Ini

- 3 April 2022, 13:30 WIB
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan Menurut Ulama Mazhab Syafii dan Mazhab Hambali, Membatalkan Puasa?
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan Menurut Ulama Mazhab Syafii dan Mazhab Hambali, Membatalkan Puasa? / UNSPLASH/National Cancer Institute.

Sementara jika orang melakukan sikat gigi setelah tergelincir matahari atau pada pukul 12.00 ke atas, akan menyebabkan kondisi mulut menjadi segar.

“Sebagian ulama mengatakan setelah tergelincir matahari makruh. Jam 12.00, jam 13.00, jam 15.00, jam 16.00 itu makruh,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Tak Hanya di Indonesia, Kebijakan Arab Saudi Batasi Volume Speaker Masjid Saat Ramadhan Picu Pro Kontra

“Kenapa? Karena saat itu dalam keadaan sangat haus, kering. Banyak orang yang lesu, lemah, dan loyo. Setelah gosok gigi, segar,” sambungnya dalam YouTube Aswaja TV.

Sedangkan menurut Ustadz Adi Hidayat, persoalan sikat gigi di siang hari merupakan kaidah biasa yang termasuk amalan mustahab dengan catatan.

Amalan mustahab adalah sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi Muhammad satu atau dua kali.

Baca Juga: Hukum Mandi Junub Setelah Adzan Subuh Selama Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya dan Ustadz Abdul Solmad

Ustadz Adi Hidayat sendiri merujuk dalam sebuah kitab, bab Syiam yang berarti seperti ini.

“Kalau tidak memberatkan kepada umat, aku tentu akan memerintahkan umatku untuk bersiwak setiap kali dia akan sholat,” kata Ustadz Adi Hidayat mengutip bunyi kitab.

Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan bahwa bolehk untuk sikat gigi atau kumur pada siang hari saat sedang puasa Ramadhan.

Halaman:

Editor: Rizky Tri Sulistiawan

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah