Anjuran Ziarah ke Makam Orang Tua Sebelum Ramadhan, Lalu Apa Hukumnya Bagi Anak Perempuan?

- 30 Maret 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi, Anjuran Ziarah ke Makam Orang Tua Sebelum Ramadhan, Lalu Apa Hukumnya Bagi Anak Perempuan?
Ilustrasi, Anjuran Ziarah ke Makam Orang Tua Sebelum Ramadhan, Lalu Apa Hukumnya Bagi Anak Perempuan? /Instagram @drg_putihsari/

Baca Juga: Teror Laser di Final Play-Off Piala Dunia 2022 Zona Afrika, Mohammed Salah Jadi Target Fans Senegal

“Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur…”

“...Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.”

Lalu bagaimana hukumnya bagi para wanita melakukan Ziarah ke makam? tetapi tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang muslimah.

Baca Juga: Ronaldinho Beri Klarifikasi Usai Heboh Dirinya Akan Gabung RANS Cilegon FC Milik Raffi Ahmad dan Rudi Salim

Mengingat lemahnya perasaan kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh.

Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah, gelisah, susah hingga menangis di kuburan.

Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam. Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin.

Baca Juga: Senegal Lolos Piala Dunia 2022 Qatar, Sadio Mane Kalahkan Mo Salah

Sedangkan ziarah seorang muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang shaleh adalah sunnah.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah