Anjuran Ziarah ke Makam Orang Tua Sebelum Ramadhan, Lalu Apa Hukumnya Bagi Anak Perempuan?

- 30 Maret 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi, Anjuran Ziarah ke Makam Orang Tua Sebelum Ramadhan, Lalu Apa Hukumnya Bagi Anak Perempuan?
Ilustrasi, Anjuran Ziarah ke Makam Orang Tua Sebelum Ramadhan, Lalu Apa Hukumnya Bagi Anak Perempuan? /Instagram @drg_putihsari/

JURNAL SOREANG - Menjelang bulan suci Ramadhan (akhir Sya’ban) diantaranya ada tradisi ziarah kubur, sebagian warga di Jawa Barat atau seputaran tatar sunda, mengistilahkan tradisi ini disebut nyekar munggahan.

Bagi sebagian orang, hal ini menjadi semacam kewajiban yang bila ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam melangkahkan kaki menyongsong puasa Ramadhan.

Memang, pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang umat Islam berziarah ke makam, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah.

Baca Juga: Mo Salah, Gagal Eksekusi Tendangan Penalti Gegara Mendapat Gangguan Laser Yang Dilakukan Oleh Fans Senegal

Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan.

Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi makam baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.

Akan tetapi bersama berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual dan Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur.

Baca Juga: 27 Negara Sudah Dipastikan Lolos ke Piala Dunia 2022, 5 Tempat Lagi Milik Siapa? Ini Kandidatnya

Demikian keterangan Rasulullah saw yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x