Anjuran Ziarah ke Makam Orang Tua Sebelum Ramadhan, Lalu Apa Hukumnya Bagi Anak Perempuan?

- 30 Maret 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi, Anjuran Ziarah ke Makam Orang Tua Sebelum Ramadhan, Lalu Apa Hukumnya Bagi Anak Perempuan?
Ilustrasi, Anjuran Ziarah ke Makam Orang Tua Sebelum Ramadhan, Lalu Apa Hukumnya Bagi Anak Perempuan? /Instagram @drg_putihsari/

Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat.

Baca Juga: MUTIARA HIKMAH: Jangan Sia-Siakan Ramadhan dengan Mengulangi 4 Kesalahan yang Sama, Apa Saja?

Demikianlah hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya.

Bahkan dalam keteragan seanjutnya masih dalam kitab Nihayatuz Zain diterangkan “barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti ibadah haji”

Apa yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayuatuz Zain juga terdapat dalam beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya.

Baca Juga: Beredar Isu Sedang Hamil saat Afiliator Doni Salmanan Dipenjara, Dinan Fajrina: Sumbernya dari Mana?

Seperti yang terdapat dalam al-Mu’jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19. Rasulullah saw bersabda:

“barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya.

Adapun mengenai pahala haji yang disediakan oleh Allah swt kepada mereka yang menziarahi kubur orang tuanya terdapat dalam kitab Al-maudhu’at berdasar pada hadits Ibn Umar ra. Rasulullah saw bersabda:

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah