Sihir dikategorikan syirik karena dalam pelaksanaannya melibatkan jin. Sedangkan meminta bantuan kepada jin itu hukumnya haram, sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut.
"Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan." (QS. Al Jin 72: 6)
Ayat ini menegaskan, jika manusia meminta pertolongan kepada jin, hal itu semakin menambah dosa dan tidak akan menjadi kebaikan.
Jadi, yang termasuk dalam kategori sihir adalah segala sesuatu yang dilakukan manusia dengan pertolongan jin, seperti santet, pelet, nyegik, termasuk di dalamnya kemampuan-kemampuan spektakuler yang dilakukan atas bantuan jin. ***