Wanita Harus Tahu Perbedaan dan hukum Air Madzi, Wadi dan Keputihan, Ini Penjelasannya

- 24 Februari 2022, 08:23 WIB
Ilustrasi 4 cairan putih yang ada dalam perempuan
Ilustrasi 4 cairan putih yang ada dalam perempuan /

JURNAL SOREANG – Tidak sedikit orang yang masih ragu tentang keputihan pada wanita itu termasuk najis atau bukan.

Dilansir dari berbagai sumber ini dia perbedaan atara air Madzi, wadi, mani dan keputihan menurut pandangan para ulama.

1.Wadi

Cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudhu (jika hendak shalat).

Baca Juga: Mitos atau Fakta Vaksinasi di Saat Perempuan sedang Haid Berbahaya? Simak Ulasannya

2. Madzi

Cairan encer berwarna putih yang keluar karena dorongan syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar.

Cairan ini lebih banyak dimiliki kaum wanita daripada laki-laki. Madzi keluar secara normal saat bercumbu dengan suami atau saat membayangkan bersetubuh dengannya.

Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Wajib berwudhu (ketika akan shalat) berdasarkan kesepakatan ulama. Wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x