JURNAL SOREANG – Tidak sedikit orang yang masih ragu tentang keputihan pada wanita itu termasuk najis atau bukan.
Dilansir dari berbagai sumber ini dia perbedaan atara air Madzi, wadi, mani dan keputihan menurut pandangan para ulama.
1.Wadi
Cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudhu (jika hendak shalat).
Baca Juga: Mitos atau Fakta Vaksinasi di Saat Perempuan sedang Haid Berbahaya? Simak Ulasannya
2. Madzi
Cairan encer berwarna putih yang keluar karena dorongan syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar.
Cairan ini lebih banyak dimiliki kaum wanita daripada laki-laki. Madzi keluar secara normal saat bercumbu dengan suami atau saat membayangkan bersetubuh dengannya.
Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Wajib berwudhu (ketika akan shalat) berdasarkan kesepakatan ulama. Wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.