Wanita Harus Tahu Perbedaan dan hukum Air Madzi, Wadi dan Keputihan, Ini Penjelasannya

- 24 Februari 2022, 08:23 WIB
Ilustrasi 4 cairan putih yang ada dalam perempuan
Ilustrasi 4 cairan putih yang ada dalam perempuan /

Baca Juga: Keputihan Najis atau Bukan? Ini penjelasan Buya Yahya

Madzab Hanafi berpendapat cairan ini suci. Ibnu Abidin dalam Khasyiahnya menukilkan kesepakatan para ulama madzab Hanafi.

Pendapat ini merupakan pendapat yang benar dari madzab Syafi’i. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior madzab Syaifi’i diantaranya Al Baghawi, Ar Rafi’i dan An Nawawi dalam Al Majmu’.

Demikian juga pendapat yang benar menurut madzab Hambali. Al Mardawi berkata dalam Al Inshaf, “Tentang hukum cairan pada kemaluan wanita terdapat dua riwayat salah satunya menyebutkan cairan ini suci. Inilah pendapat yang benar menurut madzab Hambali secara mutlak.”

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Keputihan Tidak Normal yang Harus Diwaspadai Kaum Perempuan

Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan, “Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis.(Shahih Fiqh Sunnah, I/83).

Meskipun suci, keputihan dapat membatalkan wudhu sehingga wajib berwudhu jika akan shalat.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah