Hal ini berbeda jika menyentuhnya dengan syahwat sehingga ketika itu tidak bisa dianggap serupa dengan menyentuh anggota tubuh yang lain.
Sebab, menyentuh anggota tubuh yang lain biasanya tidak disertai dengan syahwat. Ini adalah perkara jelas seperti yang engkau lihat.
Oleh karenanya, hadits ini bukan hanya menjadi dalil bagi pengikut madzhab Imam Hanafi yang mengatakan bahwa menyentuh kemaluan secara mutlak tidak membatalkan wudhu.
Akan tetapi, hadits ini menjadi dalil bagi orang yang mengatakan bahwa menyentuh kemaluan tanpa disertai syahwat tidak membatalkan wudhu.
Adapun jika menyentuhnya dengan disertai syahwat, maka perbuatan ini dapat membatalkan wudhu dengan dalil hadits Busrah.
Dengan demikian, dua hadits tersebut dikumpulkan di sini. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di sebagian kitabnya yang telah saya sebutkan. Wallahu a'lam.***