Betulkah Muntah dan Bersendawa Bisa Membatalkan Wudhu? Yuk Cari Tahu Jawannya!

- 18 Januari 2022, 17:47 WIB
Betulkah Muntah dan Bersendawa Bisa Membatalkan Wudhu? Yuk Cari Tahu Jawannya!
Betulkah Muntah dan Bersendawa Bisa Membatalkan Wudhu? Yuk Cari Tahu Jawannya! /

JURNAL SOREANG – Muntah dan Bersebdawa, hal itu telah tersebar luas di kalangan mayoritas kaum muslimin. Yakni, yang diyakini dapat membatalkan wudhu. Ini merupakan pemahaman yang salah.

Berikut ini beberapa penjelasan para ahli, yag dikutip JURNAL SOREANG dari Buku 400 Kesalahan dalam shalat.

1. Muntah dan bersendawa

Baca Juga: Baca Doa Ini, Insyaallah Segala Urusan Akan Dimudahkan, Begini Kata AA Gym

Banyak kaum muslimin menyangka bahwa muntah atau bersendawa termasuk pembatal wudhu. Sendawa adalah sesuatu yang keluar dari tenggorokan yang memenuhi mulut atau tidak dan berbeda dengan muntah.

Akan tetapi, jika ada sesuatu yang kembali, maka itu baru dinamakan muntah. Mereka memberikan dalil tentang hal itu dengan sabda Nabi :

“Barangsiapa yang muntah, mimisan (darah yang keluar dari hidung). sendawa, atau mengeluarkan madzi, hendaknya dia berpaling dan berwudhu. Kemudian kembali mengerjakan shalatnya dengan tidak berbicara.”

Imam Asy-Syaukani mengatakan, Hadits tersebut dinilai cacat tidak hanya oleh satu orang ulama. Hadits tersebut berasal dari riwayat Ismail bin Abbas dari Ibnu Juraij orang Hijaz.

Riwayat Ismail dari orang-orang Hijaz adalah lemah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa muntah dan bersendawa tidak membatalkan wudhu.

Baca Juga: Demam NFT! Banyak Netizen Ikuti Jejak Ghozali Everyday, Chef Arnold: Tidak Semudah Itu!!!

2. Menyentuh kemaluan

Telah tersebar suatu anggapan bahwa menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu, baik disertai dengan syahwat maupun tidak. Mereka berdalil dengan sebuah hadits shahîh, yakni sabda Nabi

“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaknya dia berwudhu.” (Dikeluarkan oleh muslim, ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’I, Shahih al-Jamai)

Pengikut madzhab Hanafi berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Thalaq bahwa seseorang bertanya kepada Nabi perihal orang yang menyentuh kemaluannya, apakah hal itu dapat membatalkan wudhu?

Baca Juga: Indra Mustaffa Dibenci Fans Persib: Hilang Respect, Cek Faktanya di Sini

Kemudian Nabi menjawab, "Tidak! Sesungguhnya kemaluan adalah bagian dari tubuhmu." Diriwayatkan oleh lima imam dan dishahîhkan oleh Ibnu Hibban.

Syaikh Al-Albani memberikan komentar tentang hadits di atas. "Saya katakan, 'Sabda Nabi, "Sesungguhnya kemaluan adalah bagian dari tubuhmu", hadits ini menunjukkan bahwa yang tidak mewajibkan wudhu adalah jika tidak disertai dengan enyentuh kemaluan syahwat.

Sebab, keadaan itu mungkin bisa dianggap serupa dengan menyentuh salah satu anggota tubuh yang lain.

Baca Juga: Inilah Bola Piala Dunia Paling Buruk Sepanjang Sejarah di Mata Pemain, Hingga Dianggap Tak Layak Pakai

Hal ini berbeda jika menyentuhnya dengan syahwat sehingga ketika itu tidak bisa dianggap serupa dengan menyentuh anggota tubuh yang lain.

Sebab, menyentuh anggota tubuh yang lain biasanya tidak disertai dengan syahwat. Ini adalah perkara jelas seperti yang engkau lihat.

Oleh karenanya, hadits ini bukan hanya menjadi dalil bagi pengikut madzhab Imam Hanafi yang mengatakan bahwa menyentuh kemaluan secara mutlak tidak membatalkan wudhu.

Baca Juga: 20 Jersey Sepak Bola Paling Unik di Piala Dunia ini Bikin Geleng-Geleng, Desain Negara Mana yang Teraneh?

Akan tetapi, hadits ini menjadi dalil bagi orang yang mengatakan bahwa menyentuh kemaluan tanpa disertai syahwat tidak membatalkan wudhu.

Adapun jika menyentuhnya dengan disertai syahwat, maka perbuatan ini dapat membatalkan wudhu dengan dalil hadits Busrah.

Dengan demikian, dua hadits tersebut dikumpulkan di sini. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di sebagian kitabnya yang telah saya sebutkan. Wallahu a'lam.***

Editor: Handri

Sumber: Buku 400 Kesalahan dalam shalat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah