Wow! Kini Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Anak

- 14 Oktober 2021, 11:11 WIB
Kini Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Anak
Kini Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Anak /

JURNAL SOREANG - Pernikahan menjadi momen yang sakral yang di ditunggu oleh setiap orang.

Sekarang bagi yang nikah siri atau warga menyebut nikah agama kini sudah diakui oleh negara.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan aturan bagi yang nikah siri sudah bisa membuat kartu keluarga dan bahkan jika mempunyai anak, maka anak tersebut berhak mendapatkan akta kelahiran.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Berikut Syarat dan Penjelasan Kemendagri

Bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) kota Bandung sudah memastikan akan mencatat jika pasangan nikah siri ingin membuat kartu keluarga dan akta kelahiran anak, dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.

Dikutip Jurnal Soreang dari Instagram @infobandungkota.

"Pernikahan siri kini tidak hanya diakui oleh agama, tetapi juga negara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya pun sudah mengeluarkan aturan bahwa pasangan nikah siri dapat memiliki Kartu Keluarga (KK). Bahkan anak dari pernikahan siri juga berhak mendapatkan akte kelahiran" Tulis caption nya.

Baca Juga: Akui Nikah Siri, Lesti Kejora dan Rizky Billar: Kita Lebih Takut Salah di Mata Tuhan

"Mengenai hal itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Bandung memastikan, bagi masyarakat yang telah melakukan nikah siri dan hendak mengajukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) akan dicatat sesuai dengan administrasi yang sudah terfasilitasi" Lanjutnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @infobandungkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x