Kini Kartu Nikah Digital Sudah Bisa Kamu Dapatkan Agar Lebih Mudah dan Praktis, Begini Caranya

- 14 Oktober 2021, 16:54 WIB
Tangkapan layar kartu nikah yang benar dan kartu nikah palsu yang punya empat kolom untuk foto istri. (Kemenag.go.id)
Tangkapan layar kartu nikah yang benar dan kartu nikah palsu yang punya empat kolom untuk foto istri. (Kemenag.go.id) /

JURNAL SOREANG - Belum banyak yang tahu kalau sekarang ada kartu nikah digital.

Kartu nikah digital ini dibuat supaya kamu lebih praktis dan mudah jika ingin membawanya kemana saja.

Kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi ini bukan sebagai pengganti buku nikah, jadi kamu tetap harus mempunyai buku nikah.

Untuk pasangan baru, begini cara agar bisa mendapatkan kartu nikah.

Baca Juga: Banyak Hoaks Kartu Nikah Digital, Ini Ciri-Ciri Kartu Nikah Digital Kemenag yang Asli

Calon Pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah terlebih dahulu melalui Simkah Web pada situs www.simkah.kemenag.go.id

Setelah itu, isi data lengkap termasuk nomor telepon serta alamat yang masih aktif.

Apabila pendaftaran berhasil diproses, maka setelah pasangan sudah menyelesaikan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor Whatsapp yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Kartu Nikah Fisik Diganti Digital Mulai Agustus 2021, Kemenag: Tidak Repot Bawa

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x