Bolehkah Menyimpan Hiasan Dinding di Rumah kita? Simak Penjelasan dari Ustaz Aam Amiruddin

- 5 Januari 2022, 09:19 WIB
Ruang tamu dengan hiasan dinding. Apakah hiasan ini dibolehkan dalam Islam?
Ruang tamu dengan hiasan dinding. Apakah hiasan ini dibolehkan dalam Islam? / / lovekpop95

JURNAL SOREANG- Apa hukumnya menghiasi rumah dengan menggunakan hiasan atau lukisan dinding? Benarkah anak-anak tidak boleh bermain boneka?

Menurut pimpinan Percikan Iman, Ustaz Aam Amiruddin, seorang muslim tidak dilarang untuk menghiasi rumahnya dengan beragam hiasan selama hiasan tersebut halal, tidak mengandung kemaksiatan seperti gambar porno, dan tidak merusak keyakinan.

Seperti menggunakan hiasan dinding sebagai penangkal bala. Allah swt. berfirman, “Katakanlah, Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba hamba-Nya?..." (QS. Al 'Araf 7: 32).

Baca Juga: Bolehkan kita Mengucapkan Turut Berduka cita Kepada Non-Muslim Atau Mendoakanya? Ini Kata Ustaz Aam Amiruddin

Gambar, patung, atau boneka yang berbentuk binatang atau manusia atau bentuk yang lainnya dengan maksud sebagai hiasan dan keindahan semata atau hanya untuk permainan.

Sekedar hiburan anak-anak dengan tidak berlebih-lebihan, tidak diagung-agungkan, seperti anjing anjingan, kucing-kucingan, atau bentuk yang lainnya adalah dibolehkan.

Aisyah berkata, "Aku biasa bermain-main dengan boneka perempuan di sisi Rasulullah san. tetapi beliau malah senang dengan kedatangan kawan-kawanku itu, kemudian mereka bermain-main bersama aku." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Suara Wanita Itu Aurat? Bagaimana Wanita yang Jadi Dosen, Guru atau Penceramah? Ini Kata Ustaz Aam Amiruddin

Sesungguhnya Rasulullah saw. pada suatu hari bertanya kepada Aisyah. "Apa ini?" Jawab Aisyah, "Ini anak-anak perempuanku (boneka perempuanku)," kemudian Rasulullah saw. bertanya lagi. "Apa yang di atasnya itu?" Jawab Aisyah, "Itu dua sayapnya." Kata Rasulullah saw. "Apa ada kuda bersayap?" Jawab Aisyah, "Belumkah engkau mendengar bahwa Sulaiman bin Daud a.s. mempunyai kuda yang mempunyai beberapa sayap?" Kemudian Rasulullah saw tertawa sehingga tampak gigi gerahamnya. (H.R. Abu Daud).

Yang dimaksud anak-anak perempuan pada hadis tersebut ialah boneka pengantin yang biasa dipakai sebagai permainan oleh anak-anak kecil dan Aisyah ketika itu masih sangat muda.

Imam Syaukani mengatakan hadis ini menunjukkan bahwa anak-anak boleh bermain-main dengan boneka atau patung.

Apabila gambar, lukisan, patung, boneka, dan berbagai hiasan lainnya itu berbentuk sesembahan nonmuslim.

Baca Juga: Bolehkah Suami dan Istri Mandi Bareng? Apa Hukumnya Sesama Jenis Mandi Bareng? Ini Kata Ustaz Aam Amiruddin

Seperti bentuk Bunda Maria, Yesus, salib, para dewa yang biasa disembah oleh agama Hindu dan Budha, atau bentuk orang-orang yang diagung-agungkan sampai kepada pengkultusan, yang demikian haram hukumnya.

Malaikat akan menjauhi rumah yang berhiaskan gambar-gambar dan patung-patung yang dikultuskan, padahal malaikat akan membawa rahmat dan keridoan Allah untuk isi rumah tersebut.

"Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang di dalamnya ada patung." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Haramkah Koleksi Botol Miras Karena Hobi dan Senang Kunikan Bentuknya? ini Jawaban Ustaz Aam Amiruddin

Kesimpulannya, haram hukumnya menghiasi rumah dengan gambar, patung, atau boneka yang menjadi simbol agama non-Islam seperti gambar Yesus dan Bunda Maria.

Sementara menghiasi rumah dengan hal-hal yang bukan merupakan simbol agama non-Islam adalah boleh.

Halal bagi kita memberikan boneka kepada anak-anak selama bukan merupakan simbol agama selain Islam, seperti anjing-anjingan, kucing-kucingan, dengan maksud hanya sekadar permainan.”***

Editor: Sarnapi

Sumber: Buku Bedah Masalah Kontemporer


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah