JURNAL SOREANG – Benarkah kita dilarang mengucapkan atau mendoakan non muslim ketika meninggal? Atau hanya sekedar mengucapkan turut bahagia ketika orang non muslim mandapatkan kesenangan.
Sebagaimana dikutip JURNAL SOREANG dalam bukunya Aam Amirudun yang berjudul Bedah Masalah kontenporer, ini dia jawabanya.
“Saya tinggal di perumahan yang mayoritas penghuninya nonmuslim. Kalau di antara mereka ada yang meninggal, bolehkan saya mengucapkan duka cita?" Tanya jemaah.
Ustaz Aam menjelaskan, Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 36, "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.Dan berbuatbaiklah kepada ibu bapakmu, karib kerabat, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sabayamu.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri."
Maksud tetangga dekat dalam ayat di atas adalah tetangga yang masih ada hubungan nasab atau tetangga yang satu agama (sesama muslim).
Sedangkan makna tetanggu jauh adalah tetangga yang tidak ada hubungan nasab atau tetangga yang berbeda agama.
Dalam ayat tersebut kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga dekat dan tetangga jauh. Atau dengan kata lain, kita diperintahkan untuk menghormati tetangga yang muslim dan nonmuslim.